JAKARTA (RP) - Praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR atau DPRD kadang terjadi dalam proses penyusunan anggaran.
Nah, sikap tegas ditunjukkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan menginstruksikan jajarannya untuk menolak jika ada ajakan permainan anggaran dari oknum anggota legislatif.
Sikap tersebut juga terkait dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 542/Seskab/IX/2012 yang berkaitan dengan pengawalan APBN 2013-2014 dengan mencegah praktik kongkalikong.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Dipo Alam itu ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Selain itu juga ditujukan ke pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
Dipo Alam mengungkapkan jika Dahlan pernah memberikan laporan kepada dirinya yang mengindahkan surat edaran tersebut.
Dan memerintahkan seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta-minta jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN (Penyertaan Modal Negara), kata Dipo, kemarin.
Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi mengatakan, Menteri Dahlan memang tegas memberikan instruksi agar Direksi BUMN berani menolak permintaan jatah uang yang tidak resmi dari oknum anggota DPR.
Semua sudah diwanti-wanti sama Pak Dahlan supaya tidak main yang aneh-aneh, jangan ngasih apa-apa, ujarnya.
Maklum hampir setiap tahun, beberapa BUMN meminta persetujuan DPR untuk mendapatkan suntikan modal dari negara. Tahun ini, BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) antara lain PT PAL Rp648 miliar, PT Merpati Nusantara Airlines Rp561 miliar, PT Askrindo Persero Rp800 miliar dan PT Jamkrindo Rp1,2 triliun.
Dikhawatirkan, ada oknum anggota DPR yang meminta jatah succes fee kepada BUMN-BUMN yang berhasil mendapatkan PMN miliaran rupiah itu. Ini tidak khusus hanya untuk BUMN penerima PMN saja. Tapi berlaku umum untuk apa saja, jelasnya.
Dalam edaran itu disebutkan, jika ada gejala bujukan, permintaan, tuntutan atau tekanan berkongkalikong yang dapat berpotensi melanggar tindak pidana korupsi, diminta agar dihindari dan ditolak.
Bila ada konsekuensi seperti anggaran dipotong atau dibintangi, surat edaran itu kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) UU Nomor: 17/2003, yakni apabila DPR tidak menyetujui RUU bisa menggunakan besaran anggaran tahun sebelumnya.
Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.(fal/wir/jpnn)