JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklaim bahwa RUU KUHP telah disepakati untuk ditunda. Karena itu, menteri asal PDI Perjuangan ini menegaskan tak ada lagi kesempatan untuk aturan itu disahkan.
"Presiden beberapa waktu lalu sudah mengatakan RUU KHUP itu akan diputuskan pada periode yang akan datang. Dan ini sudah dikomunikasikan dengan DPR RI. DPR juga sudah setuju, bahkan tidak jadi di Bamus," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan pemerintah untuk tidak membahas RUU tersebut. Bahkan semua fraksi di DPR juga sudah sepakat.
"Kalau kemarin, kesepakatan lobi, begitu kesepakatannya," tegas Utut.
Meski demikian, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP ini membenarkan secara teori RUU itu bisa disahkan. Namun dia memandang hal itu tidak akan disahkan di akhir periode DPR saat ini. (tan)
Sumber: Jpnn.com
editor: deslina