JAKARTA (RP) - Satu lagi anak jati dan putra terbaik Riau duduk di posisi strategis di pusat. Dia adalah Dr Zahrul Rabain SH MH, mantan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo untuk Kamar Perdata ditetapkan DPR menjadi hakim agung.
Penetapan Zahrul Rabain bersama tiga hakim agung lainnya, yakni Eddy Army (Hakim Tinggi PT Lampung untuk Kamar Pidana), Sumardijatmo (Hakim Tinggi PT Bandung untuk Kamar Pidana) dan Maruap Dohmatiga Pasaribu (Wakil Ketua PT Medan untuk Kamar Pidana), disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (24/9).
Sebelumnya, keempat hakim agung ini sudah dipilih dan ditetapkan Komisi III setelah mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bersama delapan calon hakim agung lainnya sepekan lalu. Penetapan empat hakim agung tersebut dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, Senin (23/9) lalu. Kini nama-nama itu diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dilantik.
‘’Setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan selesai, pada Senin (23/9) pukul 19.30 WIB, Komisi III DPR RI memilih melalui voting dan menetapkan empat calon hakim agung yang berdasarkan perolehan suara terbanyak,’’ ucap Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, dalam laporannya di rapat paripurna.
Usai ditetapkan secara resmi sebagai Hakim agung, Zahrul Rabain mengatakan, sesuai visinya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, ia ingin Mahkamah Agung (MA) sebagai pintu gerbang keadilan terakhir, yakni: ‘’Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung’’.
‘’Visi saya adalah terwujudnya MA yang berwibawa, bermartabat dan berkualitas,’’ kata pria kelahiran 24 April 1953 di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau itu.
Sebagai Hakim Agung, Zahrul mengaku akan mengutamakan tugas-tugas pokok dari pada pekerjaan lainnya dengan berpedoman kode etik dan pedoman perilaku hakim. Di samping itu, Zahrul juga menyatakan akan aktif membantu pimpinan MA dalam melakukan pembaruan peradilan demi terwujudnya peradilan yang modern.
‘’Setelah dilantik nanti, saya ingin menjadi Hakim Agung yang jujur, adil dan menjunjung tinggi moralitas, bertanggungjawab terhadap bangsa, negara dan Tuhan yang Maha Kuasa,’’ janji Zahrul yang juga mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu.
Suami Hj Arminiwati asal Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantanmudik, Kuansing, yang dihubungi Riau Pos melalui telepon selulernya, Selasa (24/9) sore, mengaku optimis lolos saat hendak mengikuti seleksi lalu. Untuk mengikuti seleksi, dirinya pun membuat visi dan misi pribadi. Visi yang ia canangkan rangka ‘’Terwujudnya Mahkamah Agung Yang Berwibawa, Bermartabat dan Berkualitas’’.
Untuk mewujudkan itu, ia menetapkan 5 misi. Pertama, menjadi hakim agung yang berintergritas demi terwujudnya keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di Negara Republik Indonesia. Kedua, menjadi hakim agung yang jujur, adil dan menjunjung tinggi moralitas. Ketiga, menjadi hakim agung yang bertanggungjawab terhadap bangsa, negara dan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Lalu, Keempat, menjadi hakim agung yang mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai hakim agung dari pada pekerjaan yang lainnya dengan mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kelima, aktif berusaha membantu Pimpinan Mahkamah Agung dalam melakukan pembaruan peradilan demi terwujudnya peradilan yang modern.
Optimisme Zahrul Rabain lolos sebagai salah seorang hakim agung itu selain mempersiapkan diri secara maksimal mengikuti seleksi, juga ditopang pendidikan dan karir hakim yang ia jalani cukup panjang selama lebih kurang 30 tahun. Bahkan pernah memimpin lembaga pengadilan kelas 1 A di Jakata Selatan.
Sewaktu Ketua Pengadilan Tinggi Bangko di Provinsi Jambi pada 2000 dirinya pernah menjatuhkan vonis mati terhadap 3 orang terdakwa kasus pembuhunan sadis sekeluarga. Oleh pelaku, selain dibunuh anak gadisnya diperkosa, mayat dibuang ke sungai dan saat itu 7 anggota keluarga meninggal dunia. ‘’Ya, itu kasus yang sangat sadis,’’ ujarnya.
Walapun telah malang melintang bertugas di sejumlah wilayah Indonesia dan telah menjadi hakim agung, Zahrul Rabain ternyata sosok yang sederhana dan tak lupa akarnya. Bahkan wawancara yang dilakukan bersama Zahrul yang pernah menjadi Ketua PN Pekanbaru tersebut, dilakukan dalam logat Kuansing.
Menurut pengakuan ayah dari 4 orang anak yang pernah mengikuti Training Course On Improvement of Mediation System-Ministry of Justice Japan 2008 di Tokyo Jepang satu bulan lalu baru saja kembali dari kampung halamannya di Sungai Pinang, usai Idul Fitri. Bahkan bulan depan, dirinya akan kembali pulang ke kampung. ‘’Bulan depan pulang. Kita sering pulang kampung karena cucuang awak (cucu saya,red) banyak di sinan (kampung, red),’’ ujarnya.
Selain rindu sama cucu, Zahrul Rabain juga mengaku ingin melepaskan kesukaan masakan kampung yang dia cicipi sejak masih kecil seperti lopek karambial kukui (lepat kelapa kukus), sambal Punju Bagalimpin (Otun) dan Asam Semauang. ‘’Itu makan-makanan yang lomak (enak, red) yang saya suka di kampung,’’ ujar putra dari pasangan Rabain Datuk Tan Kayo dan ibu Jamiah yang dulunya seorang petani karet dan juga seorang buruh lepas bangunan. Mengenai harapan dirinya setelah lolos menjadi hakim agung, lulusan program Doktor Universitas Padjajaran Bandung ini berharap masyarakat Riau yang heterogen dapat kompak dan bersatu membangun Riau yang damai, bahagia dan sejahtera dengan taat kepada hukum, baik masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Saat terpilih di Komisi III, ia memperoleh 39 suara diikuti Eddy Army (35 suara), Sumardijatmo (28 suara) dan Maruap Dohmatiga Pasaribu (27 suara).
‘’Alhamdulilah, berkat doa dari masyarakat Riau barangkali, saya berhasil terpilih sebagai Hakim Agung dengan suara terbanyak,’’ kata Zahrul saat berbincang dengan Riau Pos, Selasa (24/9) malam tadi.
Sebagai Putra Riau yang pernah memimpin PT Riau, hakim kelahiran Kuantan Singingi itu sudah punya firasat dan keyakinan bisa dipilih sebagai hakim agung. Hal itu lantaran dirinya merasa cukup senior dari 11 hakim lain yang lolos seleksi Komisi Yudisial (KY) dan diusulkan ke DPR. ‘’Saya sebenarnya sudah ada keyakinan, karena dari daftar nama-nama calon itu, baik dari pengalaman kerja, dan pengalaman pemimpin pengadilan, saya yang terbanyak. Di sisi pengalaman ini saya merasa ada kelebihan dan pertimbangan anggota DPR,’’ jelasnya.
Lalu apa yang akan dilakukannya untuk membawa Mahkamah Agung lebih baik lagi dalam menegakkan hukum dan memberi keadilan kepada masyarakat? Pertama, kata Zahrul, hakim agung harus meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. Apalagi saat ini banyak tunggakan perkara di MA. Berdasarkan data yang dia peroleh, saat ini ada sekitar 16 ribu perkara perdata dan pidana antre menunggu diputuskan. Itu tunggakan saja, dan itu perlu hakim yang bisa bekerja ekstra keras. ‘’Karena berkas perkara sekali masuk ke MA bawanya pakai troli. Kalau tidak sehat, tidak energik tidak punya kemampuan yang mumpuni, sulit menanggulagi,’’ ujar Zahrul.
Karena itu sejak dalam proses seleksi calon hakim agung, ia menyatakan komitmennya menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tumpukan perkara yang ada. Dua hari lalu Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri mengatakan sistem komando bahkan oligarki di internal MA masih sangat kental. Oligarki ini menurut Taufiqurrahman kesannya memang dipelihara untuk ‘’mengatur’’ berbagai putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Menanggapi hal ini, Zahrul mengatakan, di eranya ini, ia memastikan komando dalam pengertian mengarahkan putusan tidak akan terjadi karena, menurut dia, seorang hakim itu bebas dari kekuasaan yang ada di luar apalagi di dalam internal MA. Hakim juga bebas dari campur tangan, tapi bukan lepas kontrol dari aturan perundang-undangan. Karena hakim harus meningkatkan kemampuannya, karena kalau diberi kebebasan tapi kemampuan tak cukup, bisa berhaya juga.
‘’Yang penting moralitas harus dijungjung tinggi, jangan kita tergoda oleh godaan-godaan yang sifatnya duniawi, apapun bentuknya. Makanya saya minta doa masyarakat Riau agar diberi kekuatan menegakkan hukum. Alangkah malunya kalau saya masuk dalam bagian (yang terdoga, red) itu,’’ pungkasnya.
Sementara dalam laporannya kemarin, Ketua Komisi III DPR Pasek Suardika mengatakan, DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, menjalankan fungsinya dalam menguji, memilih, dan menetapkan calon hakim agung menjadi hakim agung berdasarkan aspirasi rakyat, sehingga rangkaian proses seleksi merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi bersama antara lembaga negara. Diharapkan, kata politisi Partai Demokrat itu, calon hakim agung terpilih dapat meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus benteng terakhir bagi pencari keadilan. ‘’Setelah penetapan ini, keempat nama calon akan disampaikan kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim agung,’’ ungkap Pasek lagi.
Usai mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III, kemudian Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna langsung menegesahkan setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.‘’Setelah mendengar laporan dari Gede Pasek yang masih sah menjabat sebagai Ketua Komisi III, apakah laporan tadi bisa disetujui?’’ tanya Priyo yang dijawab setuju oleh semua peserta. (yud/jps)