TERKESAN SEOLAH-OLAH PNS DIPAKSA BERZAKAT

Kemendagri Minta Perda Zakat Dicabut

Hukum | Rabu, 25 September 2013 - 00:33 WIB

Kemendagri Minta Perda Zakat Dicabut

JAKARTA (RP) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah kabupaten/kota termasuk Kota Kendari, Sulawesi Tenggara memikirkan kembali rencana pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda)  tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Alasannya, pembuatan aturan ini seolah-seolah ada unsur pemaksaan untuk mengeluarkan zakat yang diperlakukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sebaiknya hal-hal seperti itu tidak diperdakan. Karena terkait ranah privat yang menjadi urusan pribadi masing-masing. Zakat itu kan bukan paksaan, terserah yang bersangkutan (pemberi zakat)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud di Jakarta, Selasa (24/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam Perda tersebut tercantum setiap PNS akan dipotong gajinya senilai 2,5 persen oleh bendahara tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kemudian disetorkan ke rekening Giro Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut Restuardy, pemotongan zakat pada dasarnya sah-sah saja dilakukan karena merupakan bagian dari keyakinan menjalankan ibadah agama. Hanya saja dalam prosesnya, harus ada kerelaan hati dari yang memberi zakat terlebih dahulu, sehingga benar-benar membawa berkah.

"Contohnya seperti di sini (Kemendagri), kita minta persetujuan dulu dari masing-masing PNS yang ada, bersedia tidak zakatnya dipotong dari gaji. Kalau bersedia, maka setiap kali menerima gaji, sudah dibersihkan zakatnya. Jadi tidak ada aturan yang memaksa, hanya ada kerelaan," ujarnya.

Restuardy juga mengingatkan, dalam urusan pemungutan zakat, infaq dan sedekah, tidak bisa dilakukan oleh sembarangan pihak, termasuk pemerintah kota sekali pun. Namun harus dilakukan oleh lembaga amil zakat yang memang telah diberi kewenangan untuk itu.

"Jadi nggak semua (lembaga) bisa melakukan pemungutan (zakat), karena terkait uang publik," katanya.

Saat ini, Kemendagri akan mempelajari dulu dasar pembuatan Perda dan Peraturan Wali Kota yang mengatur zakat. Kata dia, kalau aturan ini berbenturan dengan Pasal 136 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi untuk membatalkan aturan tersebut. (gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook