DPR Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara

Hukum | Selasa, 25 September 2012 - 05:25 WIB

JAKARTA (RP) - Rapat konsultasi Badan Anggaran (Banggar) dan pimpinan DPR, Senin (24/9) memutuskan biaya perjalanan dinas penyelenggara negara dalam RAPBN 2013 sebesar Rp21 triliun dipangkas. Menurut Ketua DP RI, Marzuki Alie, pemangkasan anggaran itu dimaksudkan untuk penghematan keuangan negara.

"Banggar dan Pimpinan DPR sepakat untuk dilakukan penghematan kegiatan perjalanan dinas pada APBN 2013 sebesar 30-40 persen. Kegiatan perjalanan dinas itu ada di Kementerian/Lembaga dan parlemen," kata Marzuki Alie, usai memimpin rapat konsultasi di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (24/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Marzuki, dengan penghematan biaya perjalanan dinas sekitar 40 persen itu akan terjadi efisiensi anggaran sekitar Rp8 triliun. Kebijakan tersebut berlaku bukan hanya bagi anggota DPR, tetapi juga perjalanan dinas bagi pejabat di pemerintahan.

Dijelaskannya, dalam rapat konsultasi itu Pimpinan DPR juga sepakat dengan usulan Banggar, agar anggaran biaya belanja barang diturunakan 20 persen. Selanjutnya, anggarannya dialihkan untuk belanja modal bagi modal program-program pro-rakyat. "Hal ini sebagai respon atas masukan dari berbagai pihak bahwa selama ini belanja barang anggarannya lebih besar dibanding belanja modal infrastruktur," jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung menyatakan bahwa upaya menurunkan belanja barang sekitar 20 persen itu akan meningkatkan belanja modal infrastruktur untuk tujuan percepatan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah.

"Selama ini, keseluruhan belanja modal untuk infrastruktur tidak lebih dari Rp170 triliun. Dengan ditekannya belanja barang, akan berdampak pada penambahan modal pembiayaan infrastruktur hingga mencapai lebih dari Rp200 triliun," ungkapnya. (fas/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook