KORUPSI SETDA KUANSING

Kejari Kuansing Limpahkan Lima Terdakwa ke PN Tipikor

Hukum | Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:00 WIB

Kejari Kuansing Limpahkan Lima Terdakwa ke PN Tipikor
Lima tersangka korupsi kegiatan di Sekretariat Daerah Kuasing tahun 2017, menaiki mobil tahanan yang disaksikan oleh Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, Senin (20/7/2020). (DOK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) -  Kejaksaan Negeri Kuansing mulai hari ini, Selasa (25/8/2020) melimpahkan lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing dalam anggaran rumah tangga bupati tahun 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih ke Tepikor Pekanbaru.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing H Muharlius, mantan Kabag Umum Setda M Saleh, Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan tersebut. Mereka sudah ditahan sejak 20 Juli 2020.


"Hari ini kami limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang dihubungi RiauPos.co, Selasa (25/8/2020) di Telukkuantan.

Hadiman menjelaskan, Senin (24/8/2020) dilakukan persiapan melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara. Karena perkaranya di spelit/di pisah menjadi lima berkas perkara.Tujuan untuk mempermudah nanti dalam pembuktian di persidangan.

Setelah nanti keluar penetapan majelis hakim tipikor, maka semua terdakwa akan di pindahkan ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk mempermudah persidangan.

"Dan kita sedang koordinasi dengan Lapas Sialang Bungkuk. Kalau siap, kelimanya langsung kita limpahkan," ujarnya. 

 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook