TERKAIT KARHUTLA

Indonesia Bebas Beri Sanksi Hukum

Hukum | Kamis, 25 Juli 2013 - 09:22 WIB

Indonesia Bebas Beri Sanksi Hukum
Helikopter jenis Sikorsky bersiap-siap melakukan water bombing (bom air) di sejumlah daerah di Riau, Rabu (24/7/2013). Foto: istimewa

Laporan M Fathra Nazrul Islam, Jakarta

Menteri Negara Lingkungan Hidup (MenLH) Balthasar Kambuaya menyatakan pertemuan tingkat menteri terkait pencemaran asap di Kuala Lumpur Malaysia beberapa waktu lalu membuahkan hasil yang baik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di antaranya adalah kesepakatan dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti menjalankan bisnis dengan membakar lahan secara sengaja.

”Kesepakatan yang paling menguntungkan di antaranya kita bebas dalam menegakkan sanksi dengan hukum yang berlaku di Indonesia, meskipun bagi perusahaan asing,” ujar Balthasar di Jakarta, Rabu (24/7).

Penegakan hukum yang akan dilakukan yakni dengan lintas instansi pada 11 Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Yaitu, UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, UU No 10 /1995 tentang Kepabeanan, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI, UU No 18/2004 tentang Perkebunan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

”Koordinasi terkait penegakkan hukum berlapis ini akan dilakukan di Kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kamis (25/7) besok (hari ini, red),” katanya.

Ia juga kembali menegaskan, sanksi tersebut tidak dijatuhkan pada perseorangan yang membakar melainkan menyasar korporasinya.

”Kemarin yang saya katakan ada sepuluh perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran. Delapannya sudah saya rilis nama-namanya beberapa waktu lalu. Dan KLH bersama kepolisian serta kejaksaan masih terus melakukan investigasi untuk menemukan bukti-bukti terbanyak agar penegakan hukum bisa dilakukan dengan adil,” tegas Balthasar.

Nama-nama perusahaan tersebut antara lain PT Langgam Inti Hibrida, PT Bumi Reksa Nusa, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Jinawi, PT Abdi Plantation, PT Jati Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industry, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, dan PT Mustika Agro Lestari.

”Kebanyakan dari perusahaan-perusahaan tersebut merupakan milik pemodal asing.

Selain menyepakati terkait penegakan sanksi, keempat negara yakni Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura, juga menjalin kerja sama dalam hal penanganan asap selanjutnya.

Hotspot di Riau Turun

Sementara itu, upaya pemadaman titik api (hotspot) yang terus dilakukan tim penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Riau, berhasil menurunkan titik api dari 185 menjadi 56 titik.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hasil ini merupakan pemantauan terakhir satelit NOAA pukul 17.00 WIB, Rabu (24/7).

”Tadi pagi dari atas Minas, Mandau, Rumbai memang terlihat asap cukup banyak dan pekat, tapi sore berangsur membaik,” kata Sutopo, Rabu (24/7) malam.

Selain itu upaya penanggulangan juga berhasil menurunkan indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Dumai menjadi 77 pada siang hari.

Padahal pagi kemarin pencemaran udara mencapai angka 308.”Personel TNI dari Arhanud sebanyak 100 orang juga diberangkatkan ke Dumai untuk memadamkan titik api,” jelasnya.

Menurut Sutopo, jarak pandang Air Port Dumai pada siang hari juga membaik hingga jarak 5 kilometer, padahal pagi hanya jarak 500 meter. Kondisi ini membuat aktivitas masyarakat berjalan normal.

Data terakhir kemarin mencatat jumlah hotspot di Riau tinggal 56 titik yang tersebar di 10 dari 12 kabupaten dan kota di Riau.

Di antaranya di Bengkalis 6 titik, Dumai 3 titik, Inhil 11 titik, Kampar 3 titik, Palalawan 6 titik, Rohil 6 titik, Rohul 7 titik, Kuansing 1 titik, Siak 6 titik dan Meranti 2 titik.

Pemprov Riau menurunkan 100 personel Satpol PP ke Rokan Hulu untuk penugasan pemadaman api selama 3 hari. Sementara itu Helikopter Sikorsky masih diturunkan di daerah Mundam, Dumai dan satu unit Bolco diarahkan ke daerah Langgam, Pelalawan untuk melakukan 18 sorti water bombing.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook