Bantuan PTS Diatur Proporsional

Hukum | Rabu, 25 Juli 2012 - 10:42 WIB

Laporan JPNN, Jakarta

Bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi swasta (PTS) akan diatur secara proporsional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) Djoko Santoso mengatakan, bantuan tersebut diantaranya tentang pembayaran dosen profesional, yang artinya sudah mempunyai sertifikasi dosen. Kemudian, tunjangan Guru Besar tidak memilah lagi antara swasta dan negeri.

‘’Itu dibayar oleh pemerintah. Artinya secara proporsional pemerintah membantu perguruan tinggi swasta,” ungkap Djoko di Jakarta, Selasa (24/7).

Dijelaskan, kedudukan dosen negeri dan dosen swasta juga sama untuk mengembangkan kemampuan dan menempuh ke jenjang pasca sarjana. Pemerintah juga masih memberikan bantuan berupa hibah-hibah untuk pengembangan perguruan tinggi.

‘’Undang-Undang ini pun mengatur tentang penelitian. Tidak hanya ditujukan kepada PTN, tetapi juga PTS,” katanya.

Terkait bantuan penelitian, Djoko menerangkan, alokasi yang diberikan sedikitnya sebanyak 30 persen dari bantuan operasional PTN digunakan untuk dana penelitian di PTN dan PTS. Di sisi lain, kata dia, ada alokasi dana yang digunakan untuk penelitian yang menjadi fokus pemerintah untuk tujuan tertentu.

‘’Misalnya mobil listrik, (pemerintah) bisa mengalokasikan untuk penelitian dan pengembangannya,” sebutnya.

Lebih jauh mantan Rektor ITB ini menambahkan,  alokasi dana bagi perguruan tinggi yang tidak dibawah Kemdikbud, seperti perguruan tinggi agama, misalnya, akan diatur melalui peraturan pemerintah tersendiri melalui Kementerian Agama.

Sementara dana bagi perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian dan lembaga lain dipisahkan melalui rapat di Komite Pendidikan.(cha/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook