Menpora Diperiksa KPK 10 Jam

Hukum | Jumat, 25 Mei 2012 - 08:40 WIB

JAKARTA (RP) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi pada proyek sport center Hambalang, Kamis (24/5).

Tiba di KPK pukul 09.15 WIB, menteri yang juga politisi Partai Demokrat (PD) itu baru tuntas menjalani pemeriksaan setelah lepas pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Usai menjalani pemeriksaan malam tadi, Andi mengaku ditanya tentang proses perencanaan proyek Hambalang. ‘’Termasuk penganggarannya, saya jelaskan semua,’’ katanya.

Namun mantan Juru Bicara Kepresidenan itu membantah bahwa dirinya pernah menerima uang dari proyek Hambalang, sebagaimana tudingan M Nazaruddin. Sebelumnya Nazaruddin menyebut Andi melalui adiknya, Choel Mallarangeng menerima Rp20 miliar dari PT Adhi Karya yang menjadi kontraktor proyek Hambalang. ‘’Enggak benar,’’ tepisnya.

Meski demikian Sekretaris Dewan Pembinan PD itu tak akan mempersoalkan tudingan Nazaruddin. Pria berkumis itu memilih menyerahkan semua proses hukum kasus Hambalang ke KPK. ‘’Kita serahkan semuanya ke KPK, OK?’’ kilahnya.

Andi justru mengaku sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenpora untuk membantu KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp1,52 triliun itu. ‘’Saya dan seluruh jajaran siap,’’ pungkasnya.

Seperti diketahui, pada persidangan kasus suap Wisma Atlet pernah terungkap bahwa proyek Hambalang sempat dibahas di ruang kerja Menpora.

Menurut Nazaruddin, pertemuan untuk membahas Hambalang di ruang kerja Menpora pada 2010 itu dihadiri Angelina Sondakh, Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin, serta Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir.

Nazar menyebut pertemuan itu atas perintah Anas Urbaningrum yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi PD di DPR.

Dari pengakuan Nazaruddin, pertemuan itu digelar lantaran proyek Hambalang yang sudah dianggarkan dananya sebesar Rp1,52 triliun dari APBN 2010 tak bisa dieksekusi. Penyebabnya, karena adanya persoalan sertifikat tanah untuk proyek Hambalang yang tak kunjung tuntas.

Nazar menyebut Anas pernah memerintahkan anggota Komisi II DPR, Ignatius Moeljono untuk berbicara dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto agar persoalan sertifikat tanah Hambalang selekasnya dibereskan. Karenanya dalam penyelidikan Hambalang, KPK juga pernah memeriksa Joyo dan Ignatius.

Kemarin, KPK juga mengagendakan pemanggilan atas dua politisi Demokat, Diana Maringka dan Ismiyati Saidi. Diana adalah mantan ketua DPC PD Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, sedangkan Ismiyati pernah menjadi Ketua DPC PD Boalemo, Gorontalo. ‘’Untuk melengkapi keterangan yang kita butuhkan. Tapi keduanya tak hadir,’’ kata Johan.

Seperti diketahui, Diana dan Ismiyati pernah menyampaikan pengakuan bahwa mereka menerima uang dan BackBerry pada Kongres PD di Bandung, 2010 silam.

Menurut Diana, uang yang diterimanya senilai Rp100 juta, termasuk dalam pecahan dolar AS.

Pemberian itu agar para peserta kongres memilih Anas yang tengah bersaing dalam pemilihan Ketua Umum PD melawan kubu Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie.

Apakah pemanggilan Diana dan Ismiyati itu juga dalam rangka penyelidikan tindak pidana pencucian uang? Johan serta merta menepisnya.

‘’Belum ada kesimpulan ke arah sana (pencucian uang, red). Ini masih penyelidikan,’’ ucapnya.(ara/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook