SIDANG KASUS PENYEBARAN BERITA BOHONG

Ratna Sarumpaet Sebut Bahasa Saksi Ahli Ngawur

Hukum | Kamis, 25 April 2019 - 18:55 WIB

Ratna Sarumpaet Sebut Bahasa Saksi Ahli Ngawur
Ratna Sarumpaet.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meragukan bahasa yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Saksi ahli filsafat bahasa, Wahyu Wibowo yang dihadirkan jaksa itu memang mendapatkan sorotan dari Ratna. Ia bahkan meragukan kapasitas dan kualitas Wahyu sebagai ahli bahasa. Menurut Ratna, saat diminta penjelasan terkait beberapa kata dan kalimat, Wahyu masih tampak kebingungan.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Kalau yang (ahli) bahasa agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar-putar dari konteks,’’ kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Saat Wahyu memberikan penjelasan tentang beberapa makna kata, seperti ’’keonaran’’ dan ’’menyebarluaskan’’, Hakim Ketua, Johnny Supriyanto sempat menawarkan untuk menskorsing jalannya persidangan.

Sebab dia menilai Wahyu kurang santai dalam memberikan penjelasan-penjelasan yang berujung pada tidak fokusnya penjelasan itu sendiri. ’’Dia bahkan mengabaikan kamus besar. Kamus besar itu kan memang beda banget,’’ kata Ratna.(rmol/fat)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook