PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan karyawan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pekanbaru inisial M sebagai tersangka.
Tersangka M menjabat sebagai Relationship (RO) dalam kasus dugaan korupsi perumahan Karyawan PTPN V di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru (sekarang jadi kawasan pergudangan Eco Green) Pekanbaru. Perumahan karyawan PTPN V itu sudah sempat dibangun sekitar 50 unit tapi diruntuhkan kembali dan kini berganti menjadi kawasan pergudangan Eco Green.
"Saat pencairan kredit perumahan PTPN V Pekanbaru itu, tersangka M menjabat sebagai RO di BNI 46 Cabang Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos.Co, Kamis (25/2/2016).
Ditegaskan Guntur, sejauh ini proses penyidikan kasus tersebut telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Di antara para saksi dari pihak BNI dan PTPN V Pekanbaru, juga termasuk saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ahli Perbankan. "Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga telah dilakukan, total saksi lebih dari 30 orang," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2008 silam. Saat itu, Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp54 miliar. Belakangan diketahui jika pengajuan tersebut tidak diketahui oleh karyawan PTPN V, bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke PT BNI cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara dilakuan guna mengetahui penanganan perkara. Selain menetapkan karyawan BNI Pekanbaru inisial M sebagai tersangka, Dit Reskrimsus Polda Riau kini sedang mengembangkan penyidikannnya dan mengarah kepada pejabat di PTPN V Riau di Pekanbaru yang terkait dengan pengucuran kredit Bank BNI Cabang Pekanbaru sebesar Rp54 miliar tersebut.
Proses kredit fiktif ini, kata Guntur, pembayaran atas kredit dilakukan dengan memotong gaji karyawan. Pemotongan ini dilakukan tanpa sepengetahuan karyawan.
"Gaji ini merupakan agunan yang diajukan atas kredit tersebut. Atas besaran gaji juga terjadi mark up, atau penggelembungan. Misalnya jika gaji karyawan Rp2 juta, maka ditulis menjadi Rp4 juta oleh staf di PTPN V Riau di Pekanbaru," ujarnya.
Dalam perkara ini diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp13 miliar. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Pihak Dit Reskrimsus Polda Riau juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan WNI Singapura sebagai investor/pembeli kawasan proyek ini.
Laporan : Aznil Fajri
Editor : Aznil Fajri