DUMAI

Pengemudi Carry dengan STNK Palsu Diamankan

Hukum | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:25 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO)-SS tampak gugup saat personel Satlantas Polres Dumai memberhentikan mobilnya. Saat itu, pria yang bekerja di Pabrik CPO ini membawa satu unit Suzuki Carry berwarna merah melintasi bundaran Mapolres Dumai, Selasa (23/2).

Polisi memberhentikan kendaraan tipe mini bus ini, karena curiga pengemudi dengan flat nomor yang digunakannya. Karena kendaraan pribadi nomor polisi diawali dengan angka 1. Sedangkan kendaraan yang ditilang angka awalnya adalah 2. Petugas sedang melaksanakan giat strong point di persimpangan Polres Dumai langsung memberhentikan kendaraan milik SS. Ternyata setelah diperiksa STNK mobil diduga palsu, karena telihat hanya hasil scanner.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

SS yang terlihat gugup mengaku jika mobil yang sedang dikendarainya itu dibeli dari seorang teman dengan harga Rp10 juta. ‘’Hanya lebih kurang satu pekan saya sudah dapat dokumen,’’ terangnya.

Ia tidak menyangka bahwa STNK mobil itu palsu. SS mengaku sudah dua tahun lalu membeli mobil itu dan belum membayar pajak. ‘’Mana saya tahu palsu, karena ada dokumen saya beli, saya hanya menerima begitu saja ketika teman saya menawari mobil murah,’’ terangnya.

Kasatlantas Polresta Dumai AKP Emil melalui Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Dumai, Iptu Burnaidi menegaskan bahwa penilangan bermula kecurigaan pada plat nomor polisi yang janggal. ‘’Jadi dugaan kuat STNK ini dipalsukan, bahkan flat mobil juga menggunakan plat nomor milik sepeda motor,” tuturnya.

Setelkah ditilang, pihaknya akan memeriksa nomor fisik dan rangka kendaraan, karena dari sana akan dilketahui siapa pemilik kendaraan. ‘’Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Satreskrim temuan ini, nanti bisa ditelusuri, apakah mobil ini hasil tindak kejahatan atau tidak. Saat ini, kendaraan dan pengemudi masih diamankan,’’ tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook