HUKUM

Penimbun BBM Ditetapkan Tersangka

Hukum | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:00 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua penimbun dan pengoplos BBM jenis solar di Jalan Melati, Marpoyan Damai sebagai tersangka. Mereka adalah Fr (40) yang merupakan pekerja dan Ja (45) sebagai pemilik rumah yang dijadikan lokasi penimbunan.

“Setelah didalami, penyidik menetapkan mereka tersangka. Dua orang diataslah yang bertanggung jawab atas aksi ilegal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo MM, Rabu (24/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara empat orang lainnya yang ikut ditangkap saat penggerebekan akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut. “Empat orang itu diketahui mau melamar bekerja di situ. Mereka tidak terlibat dalam kegiatan itu,” ucapnya.

Sementara itu, kedua tersangka kata Guntur saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditkrimsus Polda Riau. “Keduanya juga telah kami tahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari Pertamina Sumatera Barat untuk mengetahui jenis BBM yang disimpan secara ilegal itu. Sebab dugaan awal BBM itu berjenis minyak tanah dan solar. Namun untuk memastikannya sebagai alat bukti di persidangan perlu untuk diuji laboratorium.

Seperti diektahui, Selasa lalu, Diktrimsus yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Krimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin menggerebek lokasi penimbunan BBM ilegal di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut disita 22 ribu BBM berjenis solar dan minyak tanah. Selain barang bukti BBM, dua unit mobil juga turut diamankan petugas.

Dari dugaan sementara, diketahui bahwa BBM ilegal itu berasal dari Palembang untuk selanjutnya dioplos di Pekanbaru sebelum akhirnya diedarkan.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook