Minta Presiden Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan

Hukum | Jumat, 25 Januari 2019 - 09:52 WIB

Minta Presiden Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan
Nyoman Susrama saat mendengarkan keterangan saksi di PN Denpasar 2009 silam (dok.radarbali)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tidak hanya aksi solidaritas, pegiat pers mulai ancang-ancang menggugat Pre­siden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan pemberian remisi “rasa” grasi untuk I Nyoman Susrama. Yakni narapidana (napi) kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

”Kami sudah mendiskusikan tentang rencana permohonan pembatalan pemberian remisi terhadap Susrama,” kata kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) I Made Suardana, kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (24/1).

Baca Juga :97 Napi Terima Remisi Natal

Suardana menyatakan, pihaknya hanya meminta Presiden membatalkan pemberian remisi untuk Susrama saja. Dalam Keppres Nomor 29/2018, nama Susrama berada di urutan nomor 94 dari total 115 napi yang mendapat remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara itu.

”Kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Pre­siden Joko Widodo,” ujar I Made Suardana.

Rencana gugatan itu bukan tanpa alasan. Sebab, pemberian pengampunan untuk otak pembunuhan wartawan sama dengan mencederai kebebasan pers Ta­nah Air. Sebagaimana diketahui, sepanjang sejarah pers, baru kasus pembunuhan Prabangsa yang diproses hingga pengadilan. Sedangkan penanganan kekerasan terhadap wartawan lainnya hingga kini mangkrak tanpa kejelasan.

Suardana meyakini ada beberapa kelemahan dalam pemberian remisi perubahan pidana untuk Susrama yang merupakan adik mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa tersebut. Salah satunya, diduga otoritas pemasyarakatan, termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, tidak cermat dalam menelaah perkara Susrama.

”Meski (dijerat pasal) 340 (KUHP) tetapi dalam perbuatan pidananya itu mengandung unsur menghambat kebebasan pers,” terang kuasa hukum keluarga Prabangsa itu.

Menurut Suardana, poin menghambat kebebasan pers mestinya menjadi catatan penting sebelum memberikan pengampunan terhadap otak pembunuhan jurnalis. Sembari menyiapkan materi gugatan, Suardana bersama solidaritas jurnalis Bali bakal terus menggelar aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap pengampunan Susrama. Aksi yang sama rencananya juga akan digelar koalisi massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, YLBHI dan FPMJ di seberang Istana Presiden di Jakarta. Aksi serupa juga akan digelar di Surabaya.

”Perang terhadap upaya pemberian keringanan (untuk Susrama) ini akan terus kami lakukan sampai pada akhirnya presiden menjawab (permohonan pembatalan remisi untuk Susrama, red) ini secara konkret,” tegas Suardana.

Di sisi lain, isu bahwa remisi untuk Susrama diperoleh berkat dorongan partai politik (parpol) sempat mencuat di kalangan jurnalis. Itu mengingat, adanya indikasi kedekatan keluarga Susrama dengan tokoh-tokoh PDI Perjuangan. Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, pemberian remisi kepada Susrama tidak ada kaitannya dengan partai maupun dirinya.

 “Saya memang mengetahui dia (Susrama) dapat remisi, tapi bukan kami yang mengajukan,” terang Trimedya saat dihubungi JPG, Kamis (24/1).

Menurutnya, sejak awal partainya tidak melakukan hubungan dengan Susrama terkait kasus hukum yang dia hadapi. Partai Banteng juga tidak memberikan bantuan hukuman kepada narapidana pembunuh wartawan itu.(tyo/lum/far/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook