JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu, berlaku sejak 1 Februari mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan petunjuk teknis aturan baru itu.
Sejatinya ketentuan operasional turunan UU ASN itu harus berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar, menjadi pertimbangan lain. Apalagi ketentuan perpanjangan BUP itu harus sudah diterapkan sejak UU ASN diundangkan pada 15 Januari lalu.
Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, petunjuk teknis yang dikeluarkan BKN sudah memuat peraturan baru BUP PNS secara detail. "Untuk memperjelas lagi, bahkan kami sisipkan juga contoh-contoh kasusnya," kata dia kemarin.
Haryomo berharap petunjuk teknis ini segera dipelajari instansi pusat maupun daerah. Sehingga ketika pemberlakuan perpanjangan BUP PNS dijalankan per 1 Februari, tidak ada lagi ganjalan di tingkat bawah.
Ketentuan dasarnya adalah usia pensiun bagi PNS berstatus pejabat administrasi ditetapkan 58 tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan. Kemudian untuk PNS yang menjabat sebagai pimpinan tinggi (eselon I hingga II) ketentuan BUP-nya diperpanjang menjadi 60 tahun, tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun.
Dari ketentuan pokok itu, dalam dokumen petunjuk teknis BKN tadi diatur kondisi-kondisi tertentu yang bersifat pengecualian. Misalnya jika ada PNS yang dicopot dari jabatannya atau yang sebentar lagi pensiun. "Tolong dipelajari dengan baik. Jika ada yang belum paham, bisa berkoordinasi dengan BKD kantor regional," paparnya.
Selain urusan perpanjangan BUP, pemerintah juga membuka peluang jika ada PNS yang tidak bersedia diperpanjang usia pensiunnya. Kondisi ini berpotensi terjadi, ketika ada PNS yang memilih nyemplung dalam pemilu 2014 ini. Ketimbang menabrak aturan, PNS yang terjun ke politik praktis dimina legawa mundur. (wan/jpnn)