PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berhasilnya lolos dua orang oknum anggota Polres Meranti berinisial Ia (30) dan Ra (34) dari jeratan hukum atas penjualan ektasi palsu sebanyak 100 butir ternyata tidak semudah itu saja. Kedua anggota berpangkat Brigadir tersebut harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu setelah urine keduanya positif menggunakan barang haram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Kamis (24/12/2015) siang diruang kerjanyau mengatakan bahwa kedua anggota Sabhara Polres Meranti tersebut dipastikannya tidak mudah begitu saja lepas dari jeratan hukum. Terlebih kedua personil Polri tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Kita pastikan jika keduanya tidak melenggang begitu saja mesti yang diperjual belikan adalah obat palsu, mereka akan kita kirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk menjalani rehabilitasi," ujar Wakapolresta.
Selain menjalani rehabilitasi menggunakan Narkoba, dikatakan oleh mantan Kapolres Siak ini bahwa kedua aparat keamanan dan seharusnya menjadi pelindung serta pengayom masyarakat ini nantinya juga akan menjalani sidang disiplin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terlebih salah satu oknum tersebut pernah tersandung kasus yang sama dan telah menjalani pembinaan.
"Kita akan menyurati pimpinan kedua oknum ini agar diberikan teguran keras, jika perlu ajukan rekomendasi pemberhentian secara tidah hormat (PTDH). Karena kedua oknum ini telah mencoreng nama baik Polri, dan kita nanti juga akan berkordinasi dengan Kabid Propam Polda Riau," tutup Wakapolresta.
Laporan: Defry Masri