KEJAHATAN NARKOBA

Ekstasi Palsu, Dua Anggota Polres Meranti Lepas dari Jerat Hukum

Hukum | Kamis, 24 Desember 2015 - 16:49 WIB

Ekstasi Palsu, Dua Anggota Polres Meranti Lepas dari Jerat Hukum
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH Saat Melakukan Ekspose Terhadap Oknum Polisi Polres Meranti Penjual Ekstasi Palsu, Kamis (24/12/2015) Siang. (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Meranti berinisial Ia (30) dan Ra (34) selamat dari jeratan hukum setelah pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau menyatakan jika ekstasi yang diamankan adalah palsu. Dengan dikeluarkannya hasil lab tersebut secara resmi kedua oknum penegak hukum ini bebas dari proses pidana.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (24/12/2015) siang mengatakan bahwa surat uji laboratorium dari BPOM telah diterima pihaknya pada Rabu (23/12/2015) sore. Di dalam surat tersebut diketahui jika obat yang diduga ekstasi mengandung Parasetamol (obat penurun panas) dan Efedrin yang biasa digunakan untuk obat nyeri.

"Hasilnya tidak ada yang mengandung Narkoba, dan surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala BPPOM Drs Indra Ginting APt MM dengan nomor surat PM.0105.851.12.15.2156 Tanggal 23 Desember 2015," jelas Kasat.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diutarakan lebih jauh oleh Kompol Iwan Lesmana Riza SH bahwa kedua oknum anggota Polres Meranti ini memang kerap bermasalah dengan kasus narkoba. Baik hanya urin saja yang positif mengkonsumsi barang haram, hingga pernah menjalani proses hukum.

"Untuk Ra ini memang pernah terlibat kasus yang sama dan pernah menjalani proses pidananya. Tetapi tidak mendapatkan pemecatan, sedangkan untuk Ia juga sudah beberapa kali menjalani tes urin dan hasilnya positif," terang Kasat.

Perlu diketahui, saat yang diamankan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba adalah Ia (30) di Jalan Samratulangi atau tepatnya di samping kantor besar Polresta Pekanbaru, Kamis (17/1/2015) sore. Dari tangan anggota berpangkat brigadir ini diamankan pula 100 butir ekstasi yang diakui olehnya didapat dari Ra (34) teman satu tempat dinas di Kepulauan Meranti.

"Untuk Ra (34) kami bekuk di dalam rumahnya yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, dan dirinya mengakui jika barang tersebut dari tangannya. Dan yang mencetak ekstasi palsu tersebut adalah seorang pria berinisial B," tutup Kasat.

Laporan: Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook