"Tidak perlu khawatir akan bolak-balik," ucapnya.
Dia menegaskan, saat ini penegakan hukum tidak makin sederhana, tetapi justru pelik terutama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tindak pidana korupsi termasuk delik materiel.
"Jadi, harus konkret dulu, harus ada kerugian negaranya, akibat yang ditimbulkan," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyuo menuturkan ada salah persepsi dalam persoalan Densus Antikorupsi. DPR, kata dia, justru menginginkan adanya pemisahan kewenangan penyidikan dan penuntutan.
"Justru kami mau ada pemisahan. Penyidikan dan penuntutan harus terpisah, tapi diatur agar mekanismenya tidak main-main," ucapnya. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama