Tujuh Hektare Ladang Ganja Dibakar di Hutan

Hukum | Minggu, 24 November 2019 - 20:50 WIB

Tujuh Hektare Ladang Ganja Dibakar di Hutan
Petugas Polda Sumatera Utara dan Bareskrim memusnahkan ganja. Foto: Humas Polda Sumut

MANDAILING NATAL (RIAUPOS.CO) -- Bareskrim Polri bersama dengan Polda Sumatera Utara mengungkap sejumlah ladang ganja yang ada di kawasan Mandailing Natal pada Kamis 21 November lalu. Total ada tujuh hektare ladang ganja yang ditemukan di lokasi terpisah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat soal ladang ganja.


“Kemudian tim bergerak ke Pegunungan Tor Sihite, Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Di sana ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (24/11).

Di lokasi tersebut, petugas kemudian mencari pemilik ladang tersebut. Namun, hingga kini pelaku belum ditemukan. Saat itu, kata Eko, petugas langsung berupaya memusnahkan tanaman ganja dengan cara dibakar di tengah hutan.

“Dari tujuh hektare itu terdapat 420.000 batang pohon ganja dan diperkirakan apabila diuangkan bisa mencapai Rp 52,5 miliar,” sambung Eko.

Polisi juga memisahkan 54 batang pohon ganja yang dijadikan sampel dan barang bukti untuk menjerat pelaku.

“Untuk pemilik ladang ini masih dalam pengejaran, tim masih bergerak,” tandas Eko. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook