Ladang Ganja Senilai Rp 52 M Dimusnahkan

Hukum | Minggu, 24 November 2019 - 14:25 WIB

Ladang Ganja Senilai Rp 52 M Dimusnahkan
Polisi menemukan ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Istimewa)

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Bandar ganja sedang rugi besar. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap keberadaan tujuh ladang ganja siap panen. Ladang-ladang itu diprediksi menghasilkan 419 ribu batang ganja dengan nilai Rp 52 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, petugas awalnya mendapatkan informasi adanya ladang ganja di Mandailing Natal, Sumut. Polisi melakukan penyisiran sejak 12 November di Pegunungan Tor Sihite, Pardomuan Huta Tua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal. ”Dalam penyisiran yang sulit itu, mulailah ditemukan satu per satu ladang ganja,” ucapnya.


Total ladang ganja yang ditemukan tujuh titik. Luas masing-masing mencapai 1 hektare. Tanaman ganja di ladang tersebut telah berumur 6 hingga 7 bulan. ”Artinya, ladang ini sudah cukup lama,” ungkap jenderal bintang satu itu kemarin.

Eko yakin bandar ganja rugi besar. Sebab, petugas telah membakar semua barang haram tersebut. ”Hanya disisakan sedikit untuk barang bukti di pengadilan,” terangnya.

Menurut Eko, hingga saat ini pemilik ladang itu memang belum diketahui. Namun, petugas akan berupaya keras mendeteksi siapa bandarnya. ”Pelaku harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Petugas, imbuh Eko, akan berupaya mencegah penanaman maupun peredaran ganja. Namun, tidak mudah mendeteksi adanya ladang ganja. Sebab, ladang-ladang haram tersebut biasanya berada di area pegunungan yang sulit dijangkau.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook