JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menghirup udara bebas, Jumat (23/11). Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Jonru sebelumnya divonis 1,5 tahun. Jonru keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.30. Sejumlah anggota keluarga dan kolega menyambut di pintu keluar rutan.
Djudju Purwanto, pengacara Jonru, mengatakan bahwa kliennya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga setelah bebas.
”Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga,” katanya.
Djudju juga belum tahu apakah Jonru akan mengikuti reuni aksi 212 pada awal Desember mendatang. ”Sampai saat ini belum (belum ada jadwal ikut reuni 212, red) karena beliau punya bayi. Istrinya melahirkan. Bayinya belum tiga bulan, fokus di keluarga,” paparnya. Seperti diketahui, Jonru divonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui Facebook. Vonis tersebut diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Maret 2018.
Pria kelahiran Karo, Sumut, 7 Desember 1970, itu sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Jonru. Dia tetap dihukum 1,5 tahun.
Jonru diadukan ke Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017 karena dinilai kerap mem-posting konten yang mengandung ujaran kebencian. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu menetapkan Jonru sebagai tersangka pada 29 September 2017. (lov/rm/c9/agm/jpg)