Diduga Berikan Rp700 Juta untuk Aksi Penggagalan Pelantikan Jokowi-Ma’ruf

Hukum | Kamis, 24 Oktober 2019 - 13:57 WIB

 Diduga Berikan Rp700 Juta untuk Aksi Penggagalan Pelantikan Jokowi-Ma’ruf
Direskrum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi.(foto/jokowi)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terhadap kasus upaya menggagalkan pelantikan presiden Jokowi. Kali ini, polisi mengamankan seorang wanita yang diduga mendanai gerakan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi membenarkan pihaknya kembali menangkap satu orang lagi yang diduga sebagai pendana upaya menggagalkan pelantikan presiden dengan cara menyerang aparat kepolisian menggunakan ketapel.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Iya betul, Suci Rahayu alias Ayu," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).

Suyudi membeberkan, Ayu diringkus di kediamannya di daerah Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/10).

Dalam perannya kata Suyudi, Ayu juga menjadi anggota di grup WhatsApp Fisabilillah yang dibuat tersangka lainnya yang telah diamankan polisi. Ayu juga disebut memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda alias SH untuk membeli ketapel maupun peluru bola karet yang dapat meledak.

"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda Rp700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah meringkus enam tersangka dalam kasus tersebut. Keenam tersangka yakni SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Penangkapan tersebut juga hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang melibatkan mantan dosen Intitute Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB.

Sumber: Rmol.id

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook