JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabar penetapan tersangka pada calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Polda Jawa Timur membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti geram. Orang nomor satu di Polri itu menegaskan Polda Jatim dilarang menetapkan Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Badrodin menjelaskan, tidak hanya untuk Polda Jatim, semua Polda dan Polres se-Indonesia tidak diperbolehkan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka saat masa-masa pilkada serentak, dari masa penetapan calon hingga pengumuman kepala daerah terpilih.
"Sejak awal saya sudah melarang, saya sudah buatkan telegram rahasianya (TR) agar semua bawahan mengetahui dan mematuhinya. Tentu ini akan direspon," paparnya Jumat (23/10/2015).
Bahkan, sebenarnya larangan menetapkan tersangka pada calon kepala daerah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. "Ini itu perintah presiden," tegas mantan Wakapolri tersebut.
Dengan kejadian tersebut, maka dia berjanji akan mengevaluasi dan mengecek kebijakan Polda Jatim tersebut. "Saya cek dan evaluasi, saat ini saya sedang berada di Beijing, Cina," paparnya singkat.(idr/may)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga