17 Pengacara Ajukan Judical Review Perppu MK

Hukum | Kamis, 24 Oktober 2013 - 09:26 WIB

JAKARTA (RP) - 17 pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materi (judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitiusi (MK)  di Gedung MK, Rabu (23/10). Mereka menilai bahwa Perppu tersebut tidak memenuhi syarat formil dan meteril.

Perwakilan Forum Pengacara Konstitusi Robikin Emhas mengatakan bahwa presiden memang berhak menerbitkan Perppu berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Berdasarkan ketentuan dimaksud, secara konstitusional presiden memiliki kewenangan subjektif untuk menerbitkan Perppu dengan syarat terdapat kegentingan yang memaksa. Namun UUD 1945 tidak menentukan apa yang disebut dengan kegentingan yang memaksa itu,’’ kata Robikin kemarin.

Lalu Robikin melanjutkan, melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010, MK telah menentukan 3 syarat agar suatu keadaan dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa.

Syarat tersebut adalah adanya keperluan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang (UU), lalu UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Selain itu, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

‘’Pertanyaannya kemudian, apakah setelah penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakibatkan terjadinya kondisi itu sehingga untuk mengatasi dan menyelesaikan keadaan tersebut perlu dibuat Perppu?’’ tanyanya.

Lebih lanjut, menurutnya untuk mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat kepada MK, pemerintah cukup dengan melakukan revisi terhadap UU MK. ‘’Hemat saya, revisi saja UU MK yang ada,’’ ujarnya.(dod/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook