Porsi Zakat Diperdebatkan, Ketua Dewan Pakar ICMI Malu

Hukum | Rabu, 24 Oktober 2012 - 18:54 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aries Muftie mengaku sedih sekaligus malu menanggapi perdebatan pengelolaan zakat. Ia menilai perdebatan panjang itu seolah-olah memperebutkan porsi zakat di kalangan umat Muslim.

Makanya, Aries semula mengaku tidak bersedia hadir memberi keterangan ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (24/10), yang menguji Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Karena di satu sisi, saat ini ia diminta umat lain menyusun sistem sedekah atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menganalogikan zakat, amil dan hak amilnya berpedoman pada ayat-ayat suci Al’quran.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tapi di sisi lain, perdebatan pengelolaan zakat umat muslim justru mengemuka. Baik itu di berbagai media massa, seminar-seminar kampus dan sejumlah ruang lainnya. “Seolah-olah dengan hadirnya UU Nomor 23 tahun 2011, akan kiamat dunia perzakatan, chaos dan dhuafa tidak akan mendapat zakat, pengelola zakat akan dipenjara, dan bila pemerintah yang mengelola zakat maka akan timbul Gayus-Gayus (mafia pajak,red),”katanya.

Untuk itu sebagai jalan tengah, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah ini menilai, berbagai kalangan perlu duduk bersama dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan UU ini. Langkah ini menurutnya jauh lebih baik, daripada saling berpolemik di media massa.

MK menggelar sidang uji materi, setelah sebelumnya Koalisi Masyarakat Zakat menilai ada beberapa hal yang berpotensi tidak baik. Diantaranya terkait masalah sentralisasi pengelolaan zakat yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7. Disebutkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berhak mengelola zakat di tanah air. Sementara posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas. Selain itu, pada Pasal 18 ayat 2, juga disebutkan, LAZ hanya bisa berdiri di atas badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas). Padahal LAZ telah lama berdiri melalui badan hukum di luar ormas. (gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook