Pakai Rompi Oranye, Plt Bupati Bengkalis Nonaktif Diserahkan ke JPU

Hukum | Kamis, 24 September 2020 - 13:07 WIB

Pakai Rompi Oranye, Plt Bupati Bengkalis Nonaktif Diserahkan ke JPU
Muhammad (baju orange) saat tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani tahap II, Kamis (24/9/2020.(RIRI RADAM/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Muhammad ST MP akhirnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan ini, setelah berkas perkara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis nonaktif dinyatakan lengkap atau P-21. 

Muhammad yang terlihat mengenakan baju warna oranye tiba di Kantor Ditreskirmsus Polda Riau Jalan Gajah Mada, Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Ia dibawa penyidik menggunakan mobil minibus dari sel tahanan Mapolda Riau. 


Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dikonfrimasi Riaupos.co, membenarkannya. Dikatakannya, penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II perkara dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar itu dilakukan di Polda Riau. 

"Iya hari ini, tersangka M (Muhammad, red) menjalani tahap II," ungkap Muspidauan kepada Riaupos.co. 

Setelah tahap II itu, disampaikan Muspidauan, JPU akan menyusun surat dakwaan Plt Bupati Bengkalis nonaktif sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Nantinya, perkara tersebut bakal ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Karena, tempat kejadian perkaranya di sana. 

"JPU akan menyusun surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Politikus PDI-P ini merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammad terhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jum'at (7/8) lalu. Tiga hari kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara Muhammad ke Kejaksaan usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad. Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari data perjalanan kasus yang dimiliki Riau Pos, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook