APBD Diawasi KPK dan BPKP

Hukum | Senin, 24 September 2012 - 06:54 WIB

JAKARTA (RP) - Mulai 2013, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bakal diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini menurut Kepala BPKP Mardiasmo, untuk mencegah terjadi penyimpangan dana APBD.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Seperti kita tahu sendiri, banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi APBD. Karena itu sebagai pengawas dan konsultan, BPKP berupaya meminimalisir penyimpangan dana APBD,” kata Mardiasmo di Jakarta, Ahad (23/9).

Salah satu langkah yang diambil BPKP adalah menggandeng KPK dalam hal pengawasan.

“Jadi ketika daerah membahas APBD, BPKP bekerja sama dengan KPK akan mengawasinya. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. BPKP hanya membantu instansi daerah saat APBDnya sudah ditetapkan dan sudah jalan anggarannya. Akibatnya banyak kada yang salah menggunakan anggarannya,” tuturnya.

Mengenai kapan BPKP dan KPK akan mengawasi pembahasan APBD ini, Mardiasmo mengatakan, dimulai tahun depan (2013). Sayangnya pengawasan ini tidak menyeluruh, hanya pada instansi tertentu saja.

‘’MoU antara BPKP dan KPK sudah ditandatangani. Kita mulai bekerja tahun 2013, tapi sifatnya masih parsial. Sebab, belum undang-undang yang mengaturnya. Kalau sudah ada payung hukumnya, kerja BPKP akan lebih leluasa lagi. Sebab, pemberantasan korupsi dimulai dari pencegahan, yaitu pengawasan ketat saat APBD dibahas masing-masing daerah,” tandasnya. (Esy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook