Cuti Bersama Idul Fitri 5-7 Agustus

Hukum | Rabu, 24 Juli 2013 - 09:35 WIB

JAKARTA (RP) - Selain libur Hari Raya Idul Fitri pada 8 dan 9 Agustus, pemerintah memberikan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tiga hari, yakni, 5-7 Agustus.

Untuk itu, Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Agung Laksono mengingatkan para abdi negara untuk tidak menambah jatah cuti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tanggal 5, 6, dan 7 Agustus. Jadi, jangan coba-coba nambah lagi,’’ tegas Agung. Yang nekat menambah libur bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi administrasi akan diberikan kepada PNS yang

melanggar aturan.

Agung menilai, tidak ada alasan bagi PNS untuk mengajukan cuti tambahan. Sebab, cuti bersama ditambahkan dengan libur Idul Fitri sudah lebih dari cukup. ‘’Itu sudah lebih dari sepekan,’’ ungkapnya.

Penetapan cuti bersama Idul Fitri bagi PNS ini ditetapkan dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 5/2012.

Agung meminta seluruh instansi mengawasi pegawainya setelah libur Idul Fitri. Jika banyak PNS yang bolos, kepala instansi harus menindaklanjuti dengan sanksi tegas.

Seruan senada datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kepala Biro Hukum dan Humas (Karohukmas) Kemen PAN-RB M Imanuddin mengatakan, jatah cuti bersama plus libur Idul Fitri sudah cukup panjang.

‘’Jika ditotal sudah sepekan. Sudah cukup untuk liburan mudik,’’ katanya kemarin. Dia meminta seluruh PNS di Indonesia tidak perlu menambah libur lagi. Jam kerja layanan instansi pemerintah harus kembali berjalan normal pada 12 Agustus.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan masa permohonan penangguhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah ditutup.

‘’Ditutup dua bulan sebelum batas akhir pembayaran THR. Sampai dengan sekarang tidak ada permohonan penangguhan,’’ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Supartono.

Batas akhir pembayaran THR sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Nomor: 4/1994 ditetapkan H-7 Idul Fitri. Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 8 Agustus, berarti batas akhir pencairan THR adalah 1 Agustus.

Jika ditarik dua bulan ke belakang, berarti masa permohonan penangguhan pembayaran THR paling lambat 31 Mei. Tahun lalu Kemenakertrans menerima permohonan penangguhan pembayaran THR dari 28 perusahaan.

Pemprov Tunggu Surat Edaran

Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat terkait libur PNS menyambut Idul Fitri. Ini dilakukan karena aturan cuti bersama aparatur pemerintah pada umumnya berlaku terpusat.

Asisten III Sekdaprov Riau, Hardy Djamaluddin mengatakan, usulan cuti bersama biasanya disampaikan pusat ke daeah beberapa hari sebelum libur bersama diberlakukan.

Ketentuan itu selanjutnya disosialisasikan ke seluruh instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.

‘’Ya sampai tadi sore belum sampai kami terima. Mungkin besok ya. Kita di daerah hanya menunggu. Kalau sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat, tentunya akan kita sosialisasikan untuk diterapkan,’’ ungkap Hardy kepada Riau Pos, malam tadi.

Saat ditanyakan mengenai gambaran libur PNS yang disampaikan Menko Kesra dari tanggal 5-11 Agustus mendatang, dia menilai hal tersebut sangat memungkinkan  untuk diterapkan. Pasalnya, waktu yang diberikan untuk libur menyambut Idul Fitri hari besar umat Islam cukup panjang.

Dengan pertimbangan itu, pria yang pernah masuk bursa calon Ketua KPK itu menghimbau aparatur pemerintah untuk tidak menambah hari libur.(mia/wan/ca/rio/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook