POLDA RIAU

Pelaku Penipuan Perbankan Rp25 Miliar Ditangkap, Vila Mewah di Bali Disita

Hukum | Rabu, 24 Mei 2023 - 16:36 WIB

Pelaku Penipuan Perbankan Rp25 Miliar Ditangkap, Vila Mewah di Bali Disita
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo. (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) melalui Sundit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil mengungkap kasus penipuan perbankan dengan kerugian mencapai Rp25 Miliar. Pelaku bernama DS (56) sudah ditahan oleh pihak berwajib.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo kepada Riaupos.co, Rabu (24/5/2023). Dikatakan dia, DLS melakukan  penipuan perbankan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN) berupa surat utang jangka menengah atau lebih.


"Jadi pelaku kepada para korbannya menjanjikan bunga sebesar 10 persen pertahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI)," terang Kombes Teguh. 

Selain menjanjikan bunga besar, pelaku juga meminta pegawai marketingnya bernama AN untuk membujuk rayu orangtua korban, agar mau menyimpan uang di PT DKI. Korban kemudian tertarik untuk memberikan dananya senilai total Rp25 miliar. 

"Jumlah tersebut berasal dari 6 orang korban. Sebelumnya pelaku juga mengatakan menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali," sambung Kombes Teguh. 

Penawaran oleh pelaku sendiri, sambung Kombes Teguh, terjadi di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun sampai saat ini, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.

Usai menetapkan status tersangka, Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian langsung menahan tersangka DLS. Korps Bhayangkara juga turut menyita beberapa aset milik tersangka. Diantaranya vila mewah yang berada di Sumerta Klod Badung, Bali. 

"Kemudian sertifikat hak milik nomor 454 dan 455, yang berada di Bali, sebagai jaminan, dan bukti pengiriman uang masing-masing para korban kepada PT Danora Kakao Internasional," tuturnya. 

Tersangka ditangkap, lanjutnya karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU 10 thn 1998 tentang perbankan, dan atau Pasal 378 KUHP.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook