Pemerintah Didesak Evaluasi Keberadaan Freeport

Hukum | Jumat, 24 Mei 2013 - 16:41 WIB

JAKARTA (RP) - Peristiwa runtuhnya terowongan Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Tembaga Pura Papua mengharuskan pemerintah meninjau ulang keberadaan perusahaan itu.

"Kalau kita lihat kecelakaan ini kecerobohan PT Freeport. Di mana kalau UU ada keselamatan tenaga kerja, bahkan lebih dari itu," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo dalam diskusi bertema "Penanganan Korban Runtuhnya Terowongan Freeport' di gedung DPD RI, Senayan Jakarta (Jumat, 24/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, kecerobohan yang dilakukan PT Freeport salah satunya mengadakan kegiatan pelatihan di lokasi terowongan bawah tanah.

Dia juga mempertanyakan apa betul kegiatan pelatihan yang dilakukan ketika terowongan Big Gossan runtuh pada 14 Mei lalu yang menyebabkan sebanyak 28 pekerja tewas. Atau mereka sedang mengadakan kegiatan lain, pertambangan misalnya.

Komisi IV DPR juga meminta pemerintah dapat mendesak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Tidak dengan membuat aturan main sendiri.

"Kalau perlu ditutup sementara untuk dievaluasi kembali," tegas Firman, politisi asal Partai Golkar. (ysa/rmol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook