JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Meskipun jaksa penuntut yakin Setya Novanto bersalah dan menuntur hukuman 16 tahun penjara kepadanya, namun kuasa hukum Setya Novanto sebaliknya yakin bahwa kliennya tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
Sebagaimana diagendakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selasa (24/3/2018) sekitar pukul 10.00 akan melanjutkan sidang untuk pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP el itu.
"Insya Allah ( Setya Novanto bebas), semoga hakim mendengar nota pembelaan kami," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2018). Menurut Maqdir apa yang telah didakwakan kepada kliennya tidak terbukti. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Novanto merupakan orang yang mengintervensi proyek e-KTP. "Kami menganggap dakwaan jaksa terkait mengintervensi penganggaran dan pengadaan e-KTP tidak terbukti," jelas Maqdir.
Terpisah, Humas pengadilan Tipikor, Sunarso menyatakan majelis hakim telah siap untuk membacakan putusan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut. "Majelis hakim sudah siap untuk membacakan putusan terhadap Novanto, kemungkinan sidang pukul 10.00 WIB," kata Sunarso.
Sebelumnya, Setya Novanto dituntut jaksa penuntut umum pada KPK dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU menilai, mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.
"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dalam persidangan, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat 3,5, juta dolar AS dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.
Ia juga mendapat 3,8 juta dolar AS secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Novanto menerima 7,3 juta dolar AS.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.(rdw)
Sumber: JPG
Editor: Fopin A Sinaga