DUGAAN KORUPSI DANA ADD

Istri Mantan Kades Semunai Kembalikan Kerugian Negara Rp. 252.139.000

Hukum | Rabu, 24 Februari 2016 - 15:53 WIB

Istri Mantan Kades Semunai Kembalikan Kerugian Negara Rp. 252.139.000
Kasi Intel Kejari Bengkalis Rully Afandi,SH.MH didampingi beberapa Jaksa saat menerima pengembalian kerugian negara yang diserahkan tersangka Kasus ADD Semunai Swadi melalui Istrinya Hartati dan keluarga. Selasa (23/2).(SUKARDI)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)– Tak rela suaminya harus berurusan dengan tindak pidana korupsi. Istri mantan Kades Semunai Swadi mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp 252.139.000. Uang pecahan seratur ribuan tersebut diserahkan istri mantan Kades Semunai Hartati, Selasa (23/2) petang kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rully Afandi, SH.MH mengatakan bahwa kerugian negara tersebut dikembalikan oleh tersangka melalui istrinya Hartati pada Selasa (23/2) sore di Kantor Kejari Bengkalis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Hari ini Kejari Bengkalis kembali menerima pengembalian kerugian negara, terkait  perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana ADD Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, dana tersebut dikembalikan melalui istri tersangka Swadi yaitu ibu Hartati,” papar Kasi Intel Kejari Bengkalis ini bersama Kasi Pidsus Yusuf Luqita di Kanot Kejari Bengkalis – Riau.“Kerugian Negara yang dikembalikan tersangka melalui istrinya itu ibu sebesar Rp. 252.139.000.,” sambung Rully.

Seperti yang diberitakan belum lama ini bahwa setelah menjalani proses penyidikan yang cukup panjang. Akhirnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan dan meningkatkan status tersangka terhadap Mantan Kades Semunai Swadi, Senin (2/2) lalu.

Swadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Dengan dugaan penyalahgunaan dana ADD Semunai tahun 2012 yang melibatkan, terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Kasus dugaan korupsi dana ADD ini terungkap, Kejari Bengkalis mendapati penyimpangan ADD Desa Semunai, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Diduga, sejak tahun 2012 hingga 2013 lalu, lebih dari Rp 1 miliar dari dana tersebut tidak tersalurkan dengan baik. Sedikitnya, beberapa pengadaan proyek dengan dana ADD seperti pengerasan jalan di Dusun Air Hitam, pembangunan Balai Pertemuan Dusun Air Hitam dan lainnya menyisakan persoalan.

Dalam kasus tersebut, istri mantan Kades Semunai berharap agar suaminya mendapat keringanan dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Hartati sebelum sempat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan meminta agar sangkaan korupsi terhadap suaminya tersebut dapat diringankan, bahkan Hartati terlihat sedih dan menitikkan air mata, sambil membawa anak lelakinya, Hartati ketika mengetahui suaminya Swadi ditahan jaksa, seakan-akan tak kuasa menerima dan terpukul sekali.

Sebelumnya juga Kejari Bengkalis juga menerima pengembalian uang sebesar Rp 516 juta dari Tiga terdakwa kasus Bansos Bengkalis tahun 2012. Uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada Negara.(MXH)

 

Laporan: Sukardi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook