JAKARTA (RP) - Terkait tes yang akan diberikan kepada para calon guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi awal yang wajib diikuti oleh para guru dalam proses sertifikasi bukanlah untuk mempersulit guru. Akan tetapi, memastikan peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten.
‘’Dokter yang tidak profesional saja akan menyebabkan malpraktik. Kalau guru tidak profesional akan terjadi malmengajar. Akibatnya, yang mati adalah akal dan hati dari sang anak. Sepanjang hidup dari sang anak itu menjadi persoalan,’’ terang Nuh di Jakarta.
Dijelaskan, sebelum masuk proses sertifikasi memang harus dilakukan uji kompetensi awal untuk memastikan profesionalitas guru. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara persis guru yang akan mendapatkan sertifikasi. Yakni, dilihat dari kompetensi dasarnya apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi.
‘’Kita ingin memastikan dengan uji kompetensi awal. Nantinya di dalam proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) itu, kita bisa melakukan secara efektif karena sudah tahu petanya,’’ katanya.
Mendikbud melanjutkan, dari peta tersebut dapat dilihat kelebihan dan kelemahan para guru untuk dilakukan perbaikan. Bagi guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan untuk perbaikan kompetensi guru. ‘’Dengan uji kompetensi ini kita tahu persis peta kemampuan dari sang guru tidak hanya di tingkat kabupaten kota, tetapi secara nasional,’’ ujar Nuh.
Lebih jauh mantan Rektor ITS ini menambahkan, dengan adanya sertifikasi guru secara nasional, biaya yang dikeluarkan oleh negara hampir mencapai Rp160 triliun dan setiap tahunnya bertambah Rp15 triliun. Tunjangan profesi yang diberikan tidak sebatas bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga nonPNS.
‘’Tidak apa-apa dibayar mahal asal kualitasnya bagus karena kita punya tanggung jawab. Jangan sampai gaji dinaikkan, tetapi tidak diikuti dengan kualitas,’’ pungkasnya.
Perekrutan Khusus
M Nuh juga menyinggung rencana perekrutan secara khusus untuk calon guru yang berasal dari kalangan sarjana. Mereka akan melewati proses seleksi yang semakin ketat. Mohammad Nuh mengatakan, hal itu disebabkan pemerintah lebih mengedepankan kemampuan dan tingkat kompetensi guru.
Dari adanya kebijakan tersebut, lanjut Nuh, maka ke depannya tidak semua mahasiswa yang masuk di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan lainnya dapat menjadi guru.
‘’Tidak semua yang masuk di LPTK otomatis menjadi guru. Kita ingin menyiapkan guru secara khusus. Demikian juga profesi akan melekat dalam sistem pendidikan,’’ jelas Nuh di Jakarta, Kamis (23/2).
Nuh mengatakan, para mahasiswa yang telah diterima di UPI, maka para mahasiswa dites lagi. Bagi yang lulus, terang Nuh, akan diasramakan dan diberikan beasiswa. Sehingga diharapkan para mahasiswa terseut setelah lulus benar-benar mampu untuk menjadi guru.
‘’Dalam hal ini, tidak hanya sisi kognitif saja yang ditata pemerintah, tetapi profesionalitas guru juga dibenahi,’’ imbuhnya.(esy/cha/ila)