KPK Firli Cs Telisik Distribusi Gula Melalui Eks Sekretaris PTPN

Hukum | Senin, 23 Desember 2019 - 18:15 WIB

KPK Firli Cs Telisik Distribusi Gula Melalui Eks Sekretaris PTPN
Mantan Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Negara (PTPN) III‎ Holding, Adinda Anjarsari usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (23/12). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V langsung tancap gas setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12). Buktinya, jajaran Firli Bahuri Cs langsung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani lembaga antirasuah.

Salah satu yang diperiksa hari ini, Mantan Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Negara (PTPN) III‎ Holding, Adinda Anjarsari. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Adinda mengaku ditelisik KPK soal sosok mantan atasannya, I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Baca Juga :Empat Petinggi PTVN III Diperiksa KPK, Suap Distribusi Gula

“Enggak sih, saya sih bukan (ditanya) mengenai teknis, masalah itunya ya, tapi mengenai pribadinya Pak Kadek lah,” ‎kata Adinda di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Adinda mengklaim, tidak banyak mengetahui soal distribusi gula di PTPN III yang kini menjadi bahan bancakan. Kepada penyidik KPK, ‎Ia hanya menjelaskan seputar kepribadian Kadek Laksana serta tugasnya sehari-hari sebagai Direktur Pemasaran PTPN III.

Menurut Adinda, Kadek Laksana memang kerap menerima banyak tamu di ruang kerjanya. Beberapa tamu Kadek Laksana, kata dia, sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya.

“Enggak sih, pokoknya (ditanya) lebih ke kegiatan sehari-harinya bapak aja.‎ Enggak sih, paling cuma tamu tamu bapak aja ke kantor. Tamunya ya ada lah, terkait yang beberapa orang yang dipanggil juga,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III.‎ Tiga tersangka tersebut yakni,‎Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO)

Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang akan digarap Pieko.

Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Saat itu, Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. ‎Dollykemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut.

Editor :Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook