Setelah Dilantik, Hanya Syamsuddin Haris yang Kerja di Hari Pertama

Hukum | Senin, 23 Desember 2019 - 12:30 WIB

Setelah Dilantik, Hanya Syamsuddin Haris yang Kerja di Hari Pertama
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima Komisioner dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12) lalu. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengawali hari pertama bekerja dengan meninjau ruangan di Gedung KPK lama yang kini menjadi Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

“Saya siang hanya ke KPK Merah Putih kemudian meninjau ruangan di gedung KPK lama. Sebagian anggota Dewas cuti,” kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Senin (23/12).


Peneliti senior bidang politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengatakan, sejauh ini Dewas KPK belum mengagendakan rapat. Hal ini lantaran sebagian Dewas sedang cuti. “Kita belum ada rapat ya karena masih pada cuti. Saya sendiri sebenarnya jadwal cuti,” jelas Haris.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meyakini, kehadiran para Hakim di jajaran petinggi KPKakan memperkuat penindakan yang dilakukan lembaga antikorupsi. Tumpak meyakini penindakan yang dilakukan KPK nantinya, selain memberikan kepastian hukum juga menjunjung hak asasi manusia.

“Supaya kita dalam melakukan penindakan pemberantasan korupsi betul-betul nantinya bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,” kata Tumpak di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Sementara itu, komisioner KPK yang juga mantan hakim, Nawawi Pomolango mengatakan, banyaknya kasus KPK yang lepas menjadi perhatian Pimpinan KPK Jilid V. Nawawi mengatakan, pihaknya akan membahas secara rinci langkah-langkah yang diperlukan agar tidak ada lagi kasus yang lepas.

“Kemarin kita baru bin‎cang-bincang, nah sepertinya kita akan start di komisioner sebelumnya, tidak dibagi secara apa gitu kan. Ini bidang apa, ini bidang apa. Mungkin di penuntutan saya, pak (Nurul) Ghufron di bidang apa. Kita belajar dari kasus-kasus itu, kasus lepas, tuntutan bebas, termasuk praperadilan yang dikabulkan, kita belajar dari situ. Mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook