Dana Desa di Tangan Kabupaten

Hukum | Senin, 23 Desember 2013 - 09:10 WIB

JAKARTA (RP) - Meski berhak mendapatkan alokasi dana berkisar Rp1 miliar per tahun, perangkat desa tidak berwenang mengelola dana alokasi desa.

Perangkat desa tetap harus mengajukan program ke pemerintah kabupaten agar dapat memanfaatkan dana bersumber APBN tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud mengatakan, UU Desa tidak memberikan kewenangan pada perangkat desa untuk mengelola secara penuh dana alokasi desa. Karena itu, dana alokasi desa disalurkan melalui pemerintah kabupaten.

‘’Jadi desa tidak memiliki kewenangan penuh. Desa hanya melaksanakan mandat dari pemerintah kabupaten,’’ terang Ardy.

Tahun depan, perangkat desa dapat mengajukan proposal rencana kerjanya ke pemerintah kabupaten. Program yang diajukan harus mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Program tersebut akan dikaji Bappeda dan dimasukkan dalam program kerja kabupaten. Dana program selanjutnya akan dicairkan pada tahun anggaran 2015.

Detil aturan tentang program yang diusulkan desa masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan teknis UU Desa, termasuk mekanisme penyaluran, pengawasan, laporan, dan pengendalian program.

‘’Itu nanti semua diatur di PP,’’ terang Ardy.

Anggota Komisi V DPR Marwan Jafar mengharapkan dana alokasi desa dimanfaatkan untuk program pengentasan kemiskinan dan peningkatan infrastruktur pedesaan utamanya infrastruktur pendukung pertanian.

‘’Dana alokasi desa sebesar 10 persen APBN adalah salah satu upaya menjadikan desa sebagai basis produksi pangan,’’ katanya.

Ketua Fraksi PKB ini meyakini dana alokasi untuk desa akan membuat perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan inovasi pembangunan yang selama ini tidak bisa dilakukan karena tidak memiliki kewenangan penyusunan program dan dukungan anggaran.

‘’Karena diusulkan desa, program kerja juga dapat sesuai dengan keperluan masyarakat,’’ terang salah satu inisiator RUU Desa ini.

Terkait keluhan tentang masa jabatan enam tahun dan periode jabatan kepala desa yang dibatasi maksimal tiga kali masa jabatan, Marwan Jafar menilai hasil kompromi DPR dan pemerintah dalam penyusunan UU Desa itu sudah optimal.

‘’Apalagi, UU Desa juga menjamin perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan dari pemerintah,’’ terangnya.

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menilai, penetapan UU Desa mensyaratkan kepala desa belajar pembukuan.

Ini disebabkan nantinya kepala desa akan menjadi pejabat pembuat komitmen proyek.

‘’Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,’’ kata Bachruddin. (dod/kim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook