USAI DIPERIKSA

Patrice Rio Capella Ditahan KPK

Hukum | Jumat, 23 Oktober 2015 - 21:15 WIB

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Patrice Rio Capella.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Walaupun sedang mengajukan praperadilan, namun mantan anggota DPR RI dari Parta Nasdem, Patrice Rio Capella tetap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2015). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.

Langkah KPK ini mendapat reaksi dari kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kata Maqdir KPK telah melanggar hak-hak Rio Capella yang dijadikan tersangka dalam dakwaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Menurut Maqdir, KPK tidak punya alasan yang jelas untuk menahan kliennya itu. Pasalnya, selama ini Rio selalu bersikap kooperatif saat diperiksa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Tadi pemeriksaan berjalan biasa, tidak ada sesuatu yang baru. Semua sudah disampaikan, akan tetapi ternyata pak Rio ditahan KPK,” ujar Maqdir kepada wartawan usai mendampingi Rio di KPK, Jumat (23/10/2015).

Dia juga kesal lantaran KPK tak menghiraukan permintaan untuk menunda semua proses pemeriksaan. Padahal, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Rio.

Lebih lanjut, Maqdir memastikan bahwa gugatan praperadilan akan tetap diteruskan. Dia menegaskan penahanan ini tidak menyurutkan niat kliennya untuk lakukan perlawanan terhadap KPK.

“Rencana kami akan terus dalam proses praperadilan. Karena apa? Penetapan tersangkanya saja sudah tidak sesuai prosedur,” katanya..(dil)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook