PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi SH dengan terpaksa harus membawa Eka Sri Agustina (27) ke ruang penyidik Satreskrim setelah adanya laporan dari Suwaryo Harjo Santoso (45) warga Jalan Tengku Bay Ujung Kecamatan Bukit Raya, Kamis (20/10) malam.
Perempuan asal Tasikmalaya yang telah tiga bulan bekerja sebagai pembantu di rumah korban, ternyata terbukti membawa lari Yusuf Firdaus (4) seorang bocah yang merupakan anak Suwaryo.
Tapi uniknya, kata Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo Jumat (23/10) siang di hadapan awak media, ibu muda ini diringkus saat melakukan ijab kabul dengan suami sirih di suatu rumah di Desa Teratak Buluh Kabupaten Kampar.
"Saat kita meringkusnya memang tengah melakukan hijab kabul, dan kita mempersilahkan terlebih dahulu untuk melakukan proses pernikahannya," ujar Kapolsek.
Hal yang paling mengejutkan dalam kasus penculikan anak tersebut, ternyata faktor pendorong pelaku nekat membawa kabur anak juragannya sendiri lantaran sang bocah adalah anak kandungnya.
"Pelaku ini pada tahun 2011 menyerahkan sang anak kepada Suwaryo lantaran tidak sanggup membiayai hidup, dan pada tahun 2013 Suwaryo mengurus surat adopsi. Semenjak itu bocah tersebut terus diurus oleh Suwaryo dan istrinya," ujar Kapolsek.
Kini atas kasus tersebut, Eka Sri Agustina harus menunda bulan madu bersama sang suami yang baru dinikahinya, sementara penyidik terus meminta keterangan serta saksi dalam kasus tersebut.
"Kita masih melakukan gelar perkara terlebih dahulu guna mencari kepastian hukumnya, dan nantinya kita juga akan berkordinasi dengan Polresta Pekanbaru," tutup Kapolsek.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi