JAKARTA (RP) - Sistem penganggaran dalam APBN harus terus diperbaiki. Ini terkait besaran anggaran perjalanan dinas yang baru disepekati tapi sudah akan direvisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah menerima banyak masukan terkait anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp32 triliun. ‘’Ini akan kita review lagi, tapi belum tahu berapa nanti besarnya (yang dipangkas),’’ ujarnya Selasa (22/10).
Dalam pembahasan APBN 2014, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati nilai anggaran perjalanan Rp32 triliun. Angka itu naik Rp8 triliun dibandingkan anggaran 2013 yang Rp24 triliun. Askolani menyatakan, sebenarnya besaran anggaran belanja perjalanan dinas pada tahun depan masih Rp24 triliun. Angka itu sama dengan tahun ini.
Dia menyebut, tambahan Rp8 triliun sebenarnya merupakan anggaran konsinyering. ‘’Sebelumnya, konsinyering ini masuk pos belanja barang. Tapi tahun depan dimasukkan pos perjalanan dinas, akibatnya terkesan naik tinggi,’’ jelasnya.
Meski demikian, Kementerian Keuangan akan berbicara dengan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) untuk melihat kembali potensi dana perjalanan dinas yang bisa dihemat. Selain itu, revisi belanja perjalanan dinas juga harus dilakukan dengan komisi terkait di DPR. Sebab, anggaran Rp32 triliun sudah disepakati bersama komisi di DPR. ‘’Makanya harus hati-hati, jangan asal pangkas. Harus direncanakan dan dihitung baik-baik,’’ ucapnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, dirinya sepakat dilakukan penghematan belanja dinas. Salah satu kegiatan yang bisa dipangkas adalah studi banding ke luar negeri.
‘’Banyak perjalanan yang tidak perlu seperti seminar atau konferensi luar negeri. Itu masih bisa ditunda. Kecuali yang berkaitan dengan ASEAN atau APEC, tapi kalau studi banding tak perlu,’’ ujarnya.
Bahkan, lanjut Hatta, dirinya akan meminta agar penghematan belanja perjalanan dinas bisa dilakukan dalam jumlah besar. Dia menyebut, minimal anggaran yang bisa dihemat dari Rp32 triliun adalah 30 persen.
‘’Kalau bisa 50 persen akan lebih bagus,’’ sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menyorot potensi penghematan anggaran dengan melarang para pejabat menggunakan layanan first class atau VVIP dalam penerbangan perjalanan dinas.
‘’Menteri atau pejabat lain naik business class saja,’’ katanya. Menurut Chatib, Kementerian Keuangan selaku pemegang fungsi bendahara negara, nanti akan mengeluarkan aturan khusus terkait teknis penghematan perjalanan dinas.(owi/oki/fas)