Muncul Lagi Usulan "Indonesia Raya" Direvisi

Hukum | Selasa, 23 Oktober 2012 - 19:27 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua Lembaga Musik Indonesia yang juga Sekjen Dewan Musik Indonesia, Didied Maheswara mengatakan, lirik lagu Indonesia Raya perlu direvisi. Khususnya terhadap lirik "di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku".

"Perlu direvisi karena kalimat itu multitafsir dan menjadikan lagu Indonesia Raya kurang bermakna. Konotasinya memandu itu seperti memandu orang yang sudah meninggal, walaupun dimaksudkan untuk ibu pertiwi. Jadi, konotasinya kurang tepat dengan kondisi Indonesia hari ini," kata Didied Maheswara dalam keterangan tertulisnya,  di Jakarta, Selasa (23/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakan Didied, usul revisi tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Soeharto dan BJ Habibie keduanya menduduki jabatan Presiden RI. Tapi ketika itu tidak ada respon dari pemerintah. Padahal lirik atau syair lagu memiliki kekuatan dan efek pengaruh bagi yang mendengarkan.

"Lirik lagu Indonesia Raya sangat hebat. Lirik di sanalah aku berdiri, mesti disesuaikan liriknya jadi "dengan tegak aku berdiri menjadi pandu bangsaku"," saran Didied.

Menurut maestro gitar klasik itu, merevisi lagu kebangsaan bukan perkara sulit. Paling tidak begitu pandangan pakar hukum tatanegara Margarito Kamis. Menurut Margarito, revisi sangat mungkin dilakukan dan tidak perlu secara legalistik menyampaikannya ke MPR.

"Revisi itu akan menjadi konvensi kalau ada kesepakatan antara Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR dan presiden. Itu saja sudah cukup," kata Didied, mengutip Margarito Kamis.

Sementara aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) dan penyair Adhie Massardi menambahkan, lagu Indonesia Raya diciptakan dalam situasi darurat, maka liriknya pun disesuaikan dengan situasi darurat. Karena itu kalau saat ini perlu direvisi, sah saja.

"Konstitusi saja bisa diubah, yang penting semangatnya perubahan untuk Indonesia baru, dan ini harus menjadi gerakan kesadaran bernegara dan berkonstitusi," ujarnya.

Karena lagu Indonesia Raya milik bangsa maka dalam waktu dekat akan ditetapkan panitia yang akan merevisi. Setelah itu, katanya,  usulan ini akan disampaikan kepada beberapa lembaga tinggi negara.

Peraturan tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, ditandatangani Presiden Soekarno. Tahun 2009 terbit UU Nomor 24 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (fas/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook