Hakim Agung Bisa Dibui 10 Tahun

Hukum | Minggu, 23 September 2012 - 08:15 WIB

JAKARTA (RP) - Anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, kaget dengan  muncul pasal ancaman penjara 10 tahun bagi hakim agung. Hal ini muncul dalam Rancangan UU Mahkamah Agung (RUU MA) yang diserahkan dari Komisi III DPR ke Badan Legislatif. ‘’Saya pikir sangat aneh, saya kaget ada ancaman bagi hakim seperti itu. Dalam tahapan awal dan rapat paripurna, tidak ada pasal itu,’’ kata Dimyati kepada JPNN, Sabtu (22/9).

Secara pribadi, dia sangat menentang hal tersebut. Sebab putusan hakim dipertanggung jawabkan kepada Tuhan, bukan kepada siapa pun. Adanya ancaman pidana dan denda maksimal Rp10 miliar menyimpang dari perspektif hukum dan mengancam independensi hakim.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ini bisa membuat geger. Harus kita luruskan pasal ini karena masih ada tahap lain untuk menjadi UU,’’ ungkap legislator penyandang gelar doktor ini.

Bagi mantan Bupati Pandeglang, Banten ini, hakim hanya bisa dihukum apabila perilakunya, bukan putusannya. Seperti menerima suap, melanggar kode etik atau melakukan perbuatan pidana.

‘’Kalau terkait isi putusan itu pertanggungjawaban hakim dengan Tuhan. Karena dia memutus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,’’ ucap politikus dari Partai PPP ini.

Dalam berkas RUU MA tersebut, hakim agung dapat dihukum 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar apabila, Pertama, membuat putusan yang melanggar UU. Kedua, membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara. Ketiga, membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook