Pekerja Outsourcing dan Kontrak Berhak Dapat THR

Hukum | Selasa, 23 Juli 2013 - 09:31 WIB

JAKARTA (RP) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan yang mempekerjakannya.

THR itu, kata Muhaimin harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Setiap pekerja yang punya masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap,” tegas Muhaimin di Jakarta, Senin (22/7).

Muhaimin mengatakan pemberian THR bagi pekerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi keperluan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

”Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur,” jelas Muhaimin.

Ditambahkannya, bahwa pembayaran THR bagi pekerja ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bahkan, kata Muhaimin, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan tetap berhak atas THR sebagaimana diataur dalam Pasal 6 ayat (1) Permen Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994/1994.

Bila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko THR di dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia atau ke Posko THR Kemnakertrans di Jakarta.

Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.

”Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan,” tegasnya.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook