PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dijadwalkan, pemeriksaan saksi dalam sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal Pemkab Bengkalis untuk PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dilakukan pada Rabu (28/6). Namun, hal itu batal digelar. Sidang ini diundur, karena bertepatan dengan jadwal pencoblosan pilkada di Riau.
Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tengah berkoordinasi dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Budi Fitriadi SH selaku JPU mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi terkait penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu batal digelar. Hal tersebut dikarenakan pada hari itu bentrok dengan pelaksanaan pilkada yang akan dilakukan oleh masyarakat Riau.
“Kita mau koordinasi dulu dengan majelis hakimnya. Karena sidang yang dijadwalkan pada Rabu besok itu batal, karena orang-orang pada ikut pilkada,” katanya di Pekanbaru, Jumat (22/6) siang.
Dijelaskannya, dalam sidang itu masih pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah tim Panitia Khusus (Pansus) PT BLJ.
“Sidangnya kami agendakan pada Rabu dan Kamis (27-28/6). Dua hari itu sudah dijadwalkan saksi-saksinya. Pada Rabu itu saksinya tim Pansus BLJ, dan Kamis saksi dari pihak ketiga. Karena Rabu pilkada, jadi pemanggilan saksinya kami atur ulang. Inilah yang mau dikoordinasikan kepada hakim, apakah saksi tim Pansus dipanggil pada Kamis atau seperti apa,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT BLJ Yusrizal Handayani. Tidak hanya Dirut PT BLJ, ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah Suhernawati.
Terkait dengan Suhernawati, JPU belum bisa menghadirkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, Suhernawati sedang menunggu putusan kasasi dalam perkara lain di Bogor. Pihak JPU pun belum mendapat izin dari Pengadilan Negeri Bogor.(dal)