Kemenkeu Diminta Batasi Transfer Dana ke Daerah

Hukum | Minggu, 23 Juni 2013 - 20:01 WIB

JAKARTA (RP) - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Kementerian Keuangan   membatasi dana transfer ke daerah yang berbentuk belanja modal fasilitas umum. Terutama, untuk daerah-daerah yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran. Hal ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait indikasi kerugian negara akibat penyimpanngan belanja modal untuk fasilitas umum di lima provinsi senilai miliaran rupiah.

"Presiden SBY hanya berhasil mengurus ekonomi di luar negeri. Sementara dalam negeri di daerah-daerah, banyak ketimpangan seperti ini," ujar  Koordinator Advokasi FITRA, Maulana dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu, (23/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Maulana, dari hasil laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2012 BPK, tercatat bahwa penggunaan anggaran untuk belanja fasilitas umum yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah, puskesmas, jembatan, rumah sakit, jalan dan irigasi cenderung diselewengkan dengan modus beragam. Di antaranya, pengadaan fiktif, markup (penggelembungan) harga, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, belanja tidak sesuai atau melebihi, spesifikasi barang tidak sesuai kontrak.

"Ada sekitar 1309 temuan dugaan penyimpangan dengan indikasi kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 726,4 miliar," ungkap Maulana.

Oleh karena penggunaan dana yang diduga menyimpang ini, FITRA juga meminta  pemerintah daerah agar memberhentikan pejabat pengadaan barang dan jasa serta kuasa pengguna anggaran yang tidak becus menyeleksi rekanan pekerjaan/ proyek di wilayah masing-masing. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook