Riau Pos Online - Satu lagi pejabat daerah terjerat hukum. Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.
“Ya, statusnya tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul seperti dikutip dari javanews.co, Rabu (22/5).
Kasus video mesum Rudy Harsa Tanaya dengan seorang mahasiswi di Bandung mencuat sejak tahun 2010. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDIP disertai surat untuk Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum tertanggal 6 Desember 2010. Surat itu tanpa tanda tangan.
Rudy yang tidak terima penyebaran video melapor ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung sejak Januari 2013.
Martimus memastikan surat panggilan pemeriksaan Karyawan Faturahman yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor sebagai tersangka sudah dilayangkan. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis besok.
Martinus mengatakan, Wabup Bogor ini dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Pornografi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh seseorang melakukan kejahatan.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujarnya.(dem/rmol/jpnn)