’’Dengan sejumlah fakta di persidangan, dia diduga bersalah dan menuntutnya dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,’’ ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu, Selasa (23/4/2019).
Setelah tuntutan itu disampaikan, JPU juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap musisi kelahiran Surabaya itu. Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ahmad Dhani, salah satunya adalah terdakwa tidak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. ’’Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan,’’ kata Rahmat.
Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid, tak langsung menerima. Dia meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono itu pun akan dilanjutkan pada Selasa (7/5/2019) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Sementara itu, Ahmad Dhani datang ke persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan memakai serban warna hitam. Warna itu selaras dengan celana yang dikenakan. Dalam persidangan, Dhani ditemani istrinya, Mulan Jameela.