DIANGGAP MELANGGAR UU ITE

Jaksa Tuntut Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara

Hukum | Selasa, 23 April 2019 - 20:34 WIB

Jaksa Tuntut Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara
Ahmad Dhani.

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali mendapatkan tuntutan dari jaksa. Kali ini dia dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Oleh jaksa penuntut umum, Rahmat Hari Masuki, Ahmad Dhani diyakini bersalah atas perkara vlog ’idiot’.

Keyakinan bersalah itu, menurut jaksa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk ketarangan ahli. Karenanya, jaksa meminta hakim menyatakan Ahmad Dhani bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui vlog yang dia buat di akun media sosialnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Dengan sejumlah fakta di persidangan, dia diduga bersalah dan menuntutnya dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,’’ ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu, Selasa (23/4/2019).

Setelah tuntutan itu disampaikan, JPU juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap musisi kelahiran Surabaya itu. Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ahmad Dhani, salah satunya adalah terdakwa tidak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya. ’’Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan,’’ kata Rahmat.

Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid, tak langsung menerima. Dia meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono itu pun akan dilanjutkan pada Selasa (7/5/2019) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara itu, Ahmad Dhani datang ke persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan memakai serban warna hitam. Warna itu selaras dengan celana yang dikenakan. Dalam persidangan, Dhani ditemani istrinya, Mulan Jameela.

Mengenai tuntutan yang dibacakan JPU, Dhani enggan berkomentar. Namun saat hendak masuk ke mobil tahanan kejaksaan usai persidangan, Dhani sempat berteriak Prabowo Menang.(yua/jay/sb/jpr)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A  Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook