JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018), kembali menggelar sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Kali ini, sidang dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo itu menghadirkan saksi seorang dokter yang pernah merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Premiere Jatinegara.
"Saksi yang dihadirkan, dokter Glen S Dunda," ucap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pihaknya menghadirkan dokter Glen dalam persidangan guna mengonfirmasi resume medis Setya Novanto yang dibawa oleh pengacaranya, Fredrich Yunadi.
Diketahui, dalam dakwaan, Fredrich disebut menemui Bimanesh di kediamannya di daerah Permata Hijau. Dalam pertemuan itu, dia menunjukkan resume medis kepada dokter ahli ginjal dan hipertensi itu.
Dia menilai, rekam medis yang dibuat, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Glen. KPK meyakini Glen merupakan dokter spesialis kardiologi yang menangani Novanto selama mantan Ketua DPR itu berada di RS Premiere.
"(Kami) akan mengonfirmasi di persidangan, resume medis Setya Novanto kenapa bisa dibawa-bawa Fredrich Yunadi," jelasnya.
Dokter Bimanesh dalam perkara itu didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK, saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Dia diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi. Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama