HUKUM & KRIMINAL

4 Ribu Liter Tuak Dimusnahkan

Hukum | Rabu, 23 Maret 2016 - 09:32 WIB

4 Ribu Liter Tuak Dimusnahkan
musnahkan tuak: Ribuan liter tuak dimusnahkan dengan cara dibuang di TPA Sungai Beringin, Tembilahan, Selasa (22/3/2016).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 4 ribu liter tuak dimusnahkan, Selasa (22/3). Minuman keras itu diperoleh dari hasil operasi rutin di Kecamatan Kempas beberapa hari lalu.

“Empat pemiliknya sudah diperiksa dan akan dijerat hukuman tipiring (tindak pidana ringan, red),” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui KBO Reskrim Ipda Erizal Erizal usai pemusnahan di TPA Sungai Beringin Tembilahan. 

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, usaha pembuatan tuak sudah dikerjakan pelaku sebagai sumber ekonomi bahkan dapat dibilang menjadi industri rumah tangga.

“Ini sudah kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Perda dan undang-undang itu berbeda hukumannya,” jelasnya.

Oleh sebab itu Polres Inhil hanya dapat melakukan pemusnahan sebagaimana mereka lakukan pada saat itu. Operasi demikian akan tetap mereka lakukan.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook