HUKUM & KRIMINAL

Gelapkan Uang, Vivi Diadili

Hukum | Sabtu, 23 Januari 2016 - 09:31 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Vivi Harlio Sipatuhar, terdakwa penggelapan uang CV Rajawali Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Susanti SH mendakwa Vivi karena dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

“Terdakwa dijerat dalam pasal 374 dan 372 KUHP,”ujar JPU di depan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH MH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perbuatan dugaan penggelapan itu dilakukan terdakwa dalam kurun waktu sejak awal 2014 sampai dengan awal 2015. Status terdakwa sendiri di perusahaan tersebut adalah sebagai kasir dan petugas administrasi.

Dalam dakwaan JPU, pada April terdakwa mengajukan pengunduran diri. Posisi terdakwa digantikan oleh Lily. Pada saat digantikan ini, dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa terbongkar.

“Sebelum mengundurkan diri, terdakwa menyerahkan sisa uang kas perusahaan yang disimpannya kepada Lily sebanyak Rp21.000.000.Terdakwa juga mengajari Lily tentang pembukuan kas keuangan. Dalam mempelajari laporan pembukuan itulah ditemukan selisih saldo sebanyak Rp6.000.000 pada laporan kas Februari dan Maret 2015,” ujar JPU.

Berdasarkan kecurigaan selisih saldo tersebut lanjut JPU, perusahaan kemudian melakukan audit menyeluruh dengan melibatkan audit dari akuntan publik. Berdasarkan hasil audit akuntan publik itulah ditemukan selisih saldo sebanyak Rp162.996.000.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim selanjutnya menutup sidang dan akan dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda esepsi.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook