JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Patrice Rio Capella akhirnya divonis bersalah dalam kasus suap pengamanan perkara di Pemprov Sumatera Utara. Namun Sekjen Partai Nasdem itu hanya divonis ringan. Beruapa penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Artha Theresia mengatakan Rio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. ’’Menjatuhkan pidana berupa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,’’ ujar Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2015).
Rio terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang suap sebesar Rp200 juta diberikan Evy lewat teman dekat Rio, Fransisca Rahesti Insani. Uang itu diberikan dengan maksud agar Rio membantu mengamankan perkara-perkara Pemprov Sumut yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus-kasus itu antara lain, korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah(BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil(DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD.
Vonis tersebut lebih rendah dari Jaksa KPK yang menginginkan Rio Capella dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyebut tindakan Rio bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
’’Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, karir politik yang dibangunnya hancur, belum menikmati hasil perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga,’’ ujar Artha.
Hukuman ringan itu membuat Rio puas. Dia menerima putusan itu dan tak memilih banding. "Saya terima putusannya,’’ ujar Rio. Jaksa KPK Ahmad Burhanudin belum bisa memutuskan dan menyatakan masih pikir-pikir.(gun)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga